Visa Haji Furoda Tak Diterbitkan, Calon Jemaah Jangan Tertipu Janji

Kakbah-di-Mekkah.jpg
(VOAINDONESIA/AP)

RIAU ONLINE - Badan Penyelenggara (BP) Haji menegaskan bahwa Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji non-kuota lagi, termasuk visa haji furoda untuk tahun ini.

"Menurut Pihak Saudi Arabia Visa Haji non-Kuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti Furoda tidak akan keluar," kata Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar, Jumat, 30 Mei 2025.

Dahnil membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi menerbitkan visa haji furoda pada pelaksanaan haji di tahun sebelumnya. Sayangnya, visa tersebut tidak diterbitkan tahun ini.

"Memang Visa Furoda tersebut tersedia tahun-tahun sebelumnya dari Kerajaan Saudi, namun tahun ini pihak kerajaan tidak menyediakan, karena pihak saudi ingin menertibkan pelaksanaan haji agar lebih baik," ucapnya, dikutip dari kumparan.

Dahnil mengimbau calon jemaah haji Indonesia agar tidak tertipu dengan iming-iming akan diterbitkannya visa haji furoda.


"Jadi, seluruh calon jemaah jangan sampai tertipu dengan janji-janji bahwa akan tersedia visa furoda diakhir-akhir jelang masa puncak haji ini, karena sudah dipastikan kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut," tegasnya.

Pemerintah Arab Saudi resmi menutup proses pemvisaan jemaah haji pada 26 Mei 2025. Hal ini tentunya berdampak pada jemaah yang hendak berangkat menggunakan visa mujamalah atau visa furoda.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan tidak ada lagi visa yang diterbitkan, termasuk untuk jemaah furoda. Akibatnya, calon jemaah haji non-kuota ini terancam gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.

Dengan ditutupnya pemvisaan, peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.