Supervisor Anak Perusahaan BUMN Terlibat Jaringan Narkotika di Inhu

Pegawai-BUMN-edarkan-narkoba.jpg
(Dok. Polsek Lirik)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang pegawai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditangkap Polsek Lirik karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka adalah Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41) menjabat Supervisor Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.

Penangkapan Boim yang merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, membuktikan bahwa narkoba telah menyusup hingga ke lingkungan kerja formal dan profesional.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan operasi penangkapan berlangsung pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I-III, Kecamatan Lirik. Rumah tersebut dihuni oleh tersangka Boim, yang saat itu tidak menyangka akan kedatangan aparat," ujar Aiptu Misran, Senin, 19 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 10,14 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta perlengkapan lain yang disembunyikan dalam kotak jam tangan di lemari meja TV.


Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap Mergi Diki Alandra pada Jumat malam, 16 Mei 2025, di Desa Sungai Sagu.

"Dari tangan Mergi, kami menemukan 13 paket sabu seberat 3,97 gram yang disembunyikan dalam potongan pipa besi. Dalam pemeriksaan, dia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial IW," jelas Misran.

Pria yang dimaksud kemudian teridentifikasi sebagai Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok. Saat diamankan, Iwan mengaku hanya sebagai perantara dan menyebut bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Boim.

"Informasi dari Iwan menjadi kunci penting. Kami langsung bergerak cepat dan mengintai keberadaan Boim hingga akhirnya melakukan penggerebekan keesokan harinya," lanjutnya.

Ketiga tersangka, Mergi, Iwan, dan Boim, telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Misran.

Sementara itu, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, yang memimpin langsung operasi penangkapan terhadap Boim, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan pernah mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Tidak peduli siapa pelakunya, di mana dia bekerja, atau seberapa penting jabatannya. Semua akan kami tindak secara tegas,” tegas Iptu Endang.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan pegawai dari institusi strategis justru mempertegas perlunya pengawasan dan komitmen dari seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha.

"Kasus ini menjadi alarm keras. Jika seorang supervisor K3 saja bisa terlibat narkoba, maka siapa pun bisa jadi sasaran jika tidak ada kesadaran kolektif untuk menolak dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegasnya.