
Sidang kasus dugaan korupsi Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi, dan Plt Kepala Kabag TU Sekdako Novin Karmila, di PN Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
Laporan: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan delapan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, masih memerlukan pembuktian yang lebih kuat.
Menurut Erdiansyah, proses hukum harus berjalan secara cermat dan tidak boleh buru-buru dalam menarik kesimpulan tentang keterlibatan para pejabat tersebut.
“Ini kan mungkin masih ada pengembangan selanjutnya dari penyidik KPK. Namun untuk sementara, mereka harus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut,” kata Erdiansyah, Jumat 2 Mei 2025, menanggapi sidang perdana yang digelar pada Selasa 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah nama pejabat yang diduga menyerahkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi. Nama-nama tersebut antara lain Reza Pahlevi, Zuhelmi Arifin, Alex Kurniawan, Yuliarso, Edward Riansyah, Zulfahmi Adrian, Yulianis, dan Hariyadi Rusadi Natar.
Erdiansyah menekankan pentingnya menunggu fakta hukum dalam persidangan untuk menilai apakah pemberian uang itu benar merupakan bagian dari tindak pidana suap atau gratifikasi.
“Kalau kita bicara suap, tentu ada pemberi dan penerima. Tapi kita belum tahu bagaimana pengembangan selanjutnya dari penyidik KPK dan fakta persidangan berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus suap maupun gratifikasi, unsur pembuktian terletak pada adanya motif atau imbalan atas pemberian tersebut.
“Kalau kita bicara gratifikasi, tentu ada sesuatu yang diberikan dan ada keinginan seseorang. Tentu kita tunggu hasil dari pengembangan itu,” ujarnya.
Jika nanti terbukti, lanjut Erdiansyah, maka para pejabat yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum, termasuk potensi pencopotan jabatan.
“Kalau nanti mereka terbukti di persidangan, tentu sesuai aturan bisa saja delapan jabatan itu dilepaskan. Namun, ini kan belum ada bukti yang mengarah ke sana,” tegasnya.
Rincian Gratifikasi untuk Risnandar Mahiwa
Total gratifikasi yang diterima Risnandar diduga mencapai Rp895 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Gratifikasi untuk Indra Pomi Nasution
Sementara itu, gratifikasi kepada Indra Pomi diduga mencapai Rp1,225 miliar dengan rincian: