8 Nama Pejabat Muncul di Sidang Suap Risnandar, Pengamat: KPK Harus Kumpulkan Bukti

Sidang-korupsi-risnandar.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

Laporan: Herianto Wibowo 

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan delapan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution, masih memerlukan pembuktian yang lebih kuat.

Menurut Erdiansyah, proses hukum harus berjalan secara cermat dan tidak boleh buru-buru dalam menarik kesimpulan tentang keterlibatan para pejabat tersebut.

“Ini kan mungkin masih ada pengembangan selanjutnya dari penyidik KPK. Namun untuk sementara, mereka harus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut,” kata Erdiansyah, Jumat 2 Mei 2025, menanggapi sidang perdana yang digelar pada Selasa 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah nama pejabat yang diduga menyerahkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi. Nama-nama tersebut antara lain Reza Pahlevi, Zuhelmi Arifin, Alex Kurniawan, Yuliarso, Edward Riansyah, Zulfahmi Adrian, Yulianis, dan Hariyadi Rusadi Natar.

Erdiansyah menekankan pentingnya menunggu fakta hukum dalam persidangan untuk menilai apakah pemberian uang itu benar merupakan bagian dari tindak pidana suap atau gratifikasi.


“Kalau kita bicara suap, tentu ada pemberi dan penerima. Tapi kita belum tahu bagaimana pengembangan selanjutnya dari penyidik KPK dan fakta persidangan berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus suap maupun gratifikasi, unsur pembuktian terletak pada adanya motif atau imbalan atas pemberian tersebut.

“Kalau kita bicara gratifikasi, tentu ada sesuatu yang diberikan dan ada keinginan seseorang. Tentu kita tunggu hasil dari pengembangan itu,” ujarnya.

Jika nanti terbukti, lanjut Erdiansyah, maka para pejabat yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum, termasuk potensi pencopotan jabatan.

“Kalau nanti mereka terbukti di persidangan, tentu sesuai aturan bisa saja delapan jabatan itu dilepaskan. Namun, ini kan belum ada bukti yang mengarah ke sana,” tegasnya.

Rincian Gratifikasi untuk Risnandar Mahiwa

Total gratifikasi yang diterima Risnandar diduga mencapai Rp895 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Mei 2024: Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi melalui Sekretaris Dinas LHK, Tengku Ahmad Reza Pahlevi.
  • Juni 2024: Rp50 juta dari Kadis Perkim, Mardiansyah, melalui ajudan Risnandar.
  •  Juni–November 2024: Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin.
  • Juli–November 2024: Rp200 juta dari Yulianis, Kepala BPKAD.
  • Juli–November 2024: Rp80 juta dan dua kemeja seharga Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan.
  • Agustus–November 2024: Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution.
  • Juni–September 2024: Rp40 juta dari Yuliarso, Kadishub.
  • November 2024: Rp100 juta dari Edward Riansyah, Kadis PUPR. 

Rincian Gratifikasi untuk Indra Pomi Nasution

Sementara itu, gratifikasi kepada Indra Pomi diduga mencapai Rp1,225 miliar dengan rincian:

  • Februari–Agustus 2024: Tujuh kali penerimaan dari Haryadi Wiradinata melalui ajudan Indra Pomi, total sekitar Rp1 miliar. Lokasi penyerahan termasuk toko baju Martin dan Kantor DPRD Pekanbaru.
  • Maret 2024: Rp5 juta dari Zulhelmi Arifin di ruang kerja Sekdako.
  • Juni–Oktober 2024: Total Rp85 juta dari Yulianis, diserahkan bertahap di ruang kerja Sekdako.
  • Maret, Juni, Oktober 2024: Rp25 juta dari Kepala Bidang PSU Dinas Perkim, Martin.
  • Tanggal tidak disebut: Rp10 juta dari Alek Kurniawan.
  • Agustus 2024: Rp5 juta dari Zulfahmi Adrian.
  • November 2024: Rp50 juta dari Yuliarso melalui ajudan Indra.