2 Warga Jatim Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba, Polda Riau: Tidak Benar!

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pria asal Jawa Timur (Jatim) diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus narkoba yang diungkap Ditresnarkoba Polda Riau.

Keduanya Zainuri yang merupakan warga Pamekasan dan Dedi berasal dari Sampang Madura, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Riau saat pengembangan kasus peredaran 12,8 kg sabu di Kota Surabaya.

Kasus salah tangkap ini kemudian viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Channel Pamekasan di TikTok dan Instagram.

Kedua korban mengaku diintimidasi dan dianiaya oknum anggota Polda Riau, sebelum akhirnya dibebaskan karena tak terbukti bersalah.

"Tindakan arogan, pengancaman dan penganiayaan kepada kedua korban salah tangkap ini harus diganjar sanksi berat oleh Kapolda dan bahkan oleh Kapolri," ujar pengacara korban, Mohammad Taufik kepada Pamekasan Channel, dikutip RIAU ONLINE, Jumat, 2 Mei 2025.

"Klien kami (Zainuri) dan temannya Dedi sebelumnya ditangkap di Surabaya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Riau saat sedang menerima sebuah orderan," lanjut Taufik, Rabu, 30 April 2025.

Taufik mengungkap, kliennya kemudian dibawa dan diperiksa dalam rangkaian pengungkapan kasus besar peredaran narkotika seberat 12 kilogram.

Namun setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif, warga asal Desa Jarin itu dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.


"Namun hasil pengamanannya tidak terbukti Keterlibatan kepada keduanya ini dan sekarang sudah dilepas," jelasnya.

Taufik kecewa dengan tindakan brutal aparat Polda Riau yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada kliennya yang tidak terbukti terlibat kasus narkoba.

"Kekecewaan kita itu dilakukan penganiayaan dan disekap, ditempeleng, diintimidasi, ditakut-takuti, disetrum dan lain sebagainya," ujar Taufik.

Taufik kemudian melaporkan dugaan penganiayaan terhadap kliennya tersebut ke Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Riau.

"Kita juga ada rencana untuk gugatan pengadilan negeri karena klien kami mengalami kerugian, sementara untuk laporan ke Propam sudah kita lakukan," jelasnya.

Tanggapan Polda Riau

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira membantah keras adanya tindakan salah tangkap dalam pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut.

"Tidak benar itu salah tangkap," tegas Kombes Putu Yudha, Jumat, 2 Mei 2025.

Kombes Putu Yudha menjelaskan keduanya, Zainuri dan Dedi, memang terkait dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Kedua orang tersebut ada kaitannya dengan peristiwa pengungkapan kasus narkoba 13 paket besar sabu setelah tim melakukan pengembangan," jelas Kombes Putu Yudha.

Sementara itu, Kombes Putu Yudha belum menanggapi adanya dugaan penahanan, lalu pembebasan terhadap Zianur dan Dedi.