Oknum Pengusaha di Kuansing Nekat Bangun Ram Sawit di Lahan Konsesi PT Rimba Lazuardi

RAM-Sawit-dibangun-ilegal-di-kuansing.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang oknum pengusaha di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau nekat membangun ram atau peron sawit secara permanen diduga berada di atas lahan konsesi milik PT Rimba Lazuardi, di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. 

Ram sawit tersebut telah diresmikan dan langsung beroperasi pada Sabtu, 24 Februari 2024 kemarin. Ram sawit tersebut diduga juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah. 

Pemilik Ram berinisial H yang ditemui RIAU ONLINE mengatakan kalau ditanya izin semua ram sawit yang ada di Pucuk Rantau ini  semua tidak ada izin. 

Sementara saat ditanya respon pihak PT Rimba Lazuardi sendiri, disampaikan H karena sudah masyarakat pihak perusahaan sepertinya tidak keberatan. 


"Respon Rimba (PT Rimba Lazuardi, red) karena sudah masyarakat disitu ya silah-silahkan walaupun tanah kawasan seluruhnya. Gimana lagi kan, kita untuk usaha, " kata H kepada RIAU ONLINE, Sabtu kemarin. 

Untuk perizinan sendiri kata H mengaku pemerintahan desa tidak mempermasalahkan hal tersebut. 

"Kalau izin kata pak Pj (Pj Kades, red) jalan saja la katanya, kecuali pabrik iya la, " ucap H. 

Karena kalau ditanya izin katanya ram yang ada di Pucuk Rantau semua tidak ada izin. 

Berdasarkan Peta kawasan, ram tersebut tepat berada di dalam lahan konsesi milik PT Rimba Lazuardi. Sejauh ini pihak PT Rimba Lazuardi belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Begitu juga dengan Pj Kades Setiang.