Cegah Hoaks Pemilu 2024, Ditreskrimsus Polda Riau Lakukan Patroli Siber

Patroli-siber2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan pemantauan di Media sosial untuk mencegah informasi hoaks setelah Pemilu.

Kasubdit V Siber Polda Riau, Kompol Fajri terus memantau dunia maya dan menindak tegas para pelaku penyebaran hoaks. 

Fajri mengatakan hoaks dikhawatirkan dapat memicu polarisasi dan keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Kita selalu menghimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan video maupun berita-berita yang belum diyakini kebenarannya," ujar Kompol Fajri, Kamis, 15 Februari 2024.

Patroli siber bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dan pelaku kejahatan dunia maya.


Fajri meminta agar masyarakat memerhatikan judul informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, berita palsu biasanya memiliki judul yang mengejutkan dan provokatif. 

"Pastikan sumber berita terpercaya dan kredibel, cek sumber berita dari situs resmi dan terpercaya. Jangan mudah percaya dengan informasi dari situs yang tidak dikenal," jelas Fajri.

Fajri juga meminta warga untuk memeriksa foto dan video yang belum jelas sumbernya. Karena hoax juga bisa berbentuk foto dan video yang diedit. Gunakan situs pengecek fakta untuk memastikan kebenaran foto dan video.

Jangan terburu-buru menyebarkan berita, pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.

"Penyebar hoaks dapat dipidana dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegas alumni Akpol 2008 itu.

Selain itu, Fajri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pasca Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan hoax.

"Patroli siber dan edukasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran hoax dan menjaga keamanan dan kondusifitas pasca Pemilu 2024," pungkasnya.