Mata Bupati Non Aktif Kepulauan Meranti Berkaca-kaca Divonis 9 Tahun Penjara

Muhammad-Adil9.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bupati Non Aktif Kepulauan MerantiMuhammad Adil sesekali menghela nafas menunggu keputusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Masker kecil dibuka lalu dipasang lagi. Kakinya disilangkan dan sesekali mengeruk kantong saku baju depan hendak mengambil kacamata.

 

"Terdakwa M Adil, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan ini menjatuhkan pidana kurungan 9 tahun penjara dan denda Rp 609 juta. Apabila tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Hakim sidang, M Arif Nurhayat, Kamis, 21 Desember 2023 malam.

 

Tidak sampai disitu, Hakim sidang juga meminta Muhammad Adil membayar uang pengganti sebanyak Rp 17 miliar, apabila tidak dibayar, seluruh aset milik Adil akan dilelang untuk negara.

 

"Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana 3 tahun penjara," tegas Hakim Sidang.

 


Mendengar Vonis itu, muka Muhammad Adil memerah seakan tak percaya.

 

"Terdakwa silahkan ajukan, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir dahulu silahkan diskusikan dengan kuasa hukum saudara," tok tok tok tutup hakim mengakhiri sidang.

 

Saat hakim berdiri meninggalkan ruang sidang, M Adil juga berdiri dan hendak berjabat tangan dengan Hakim ketua dan dua hakim anggota, namun ditolak.

 

Muhammad Adil kemudian mendatangi awak media yang sudah menunggu dirinya.

 

Dengan mata memerah, Adil mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan hakim.

 

"Jelas kita akan banding, karena tidak sesuai fakta persidangan. Kita akan ajukan dalam 1/2 hari ini," pungkasnya.