Sembunyikan Sabu dalam Ikat Rambut, Dua Orang di Pekanbaru Diamankan Polisi

Pelaku-peredaran-narkotika3.jpg
Polisi mengamankan dua orang pelaku peredaran narkoba di Pekanbaru (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Polisi mengamankan dua orang berinisial LM dan MY pada Sabtu, 26 September 2026, malam.

Keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan LM di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.

Kapolres Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan LM sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan HR Soebrantas.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial LM di kawasan Jalan HR Soebrantas,” ujar AKP Noki, Rabu, 30 September 2026.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua pemuda setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut warna hijau milik LM.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Binawidya.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial MY. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu. 



Hasil pemeriksaan menunjukkan LM dan MY positif menggunakan narkoba.

Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial EK. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap EK.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari LM, petugas mengamankan dua plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu pipet, satu ikat rambut warna hijau, serta satu alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.

AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Binawidya.

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Noki.

Dalam perkara ini, LM dan MY diduga berperan dalam peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang yang diduga sabu tersebut, termasuk mencari keberadaan EK yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika.

Kedua orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.