LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Ini Besaran yang Berlaku Mulai Oktober

Lembaga-Penjamin-Simpanan-LPS.jpg
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan nasabah perbankan (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Keputusan mempertahankan tingkat bunga tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, di antaranya kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif. LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada tingkat tinggi.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” demikian keterangan LPS.

LPS akan melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tetap Positif

LPS mencatat kinerja intermediasi perbankan masih menunjukkan perkembangan positif hingga Agustus 2026. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen secara yoy.



Menurut LPS, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi tersebut juga didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga.

99,94 Persen Rekening Bank Umum Dijamin

LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara 99,94 persen dari total rekening bank umum.

Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar atau mencapai 99,97 persen dari total rekening.

LPS menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

Nasabah Diingatkan Soal Batas Bunga Penjaminan

LPS menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan. Masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan.

LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi kepada nasabah maupun calon nasabah.