Diberhentikan Mendagri, Firdaus cuma Jabat Pj Bupati Kampar 7 Bulan

Firdaus-pj-bupati-kampar2.jpg
(mediacenter.kamparkab.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Muhammad Firdaus diberhentikan sebagai Penjabat Bupati Kampar, tak sampai satu tahun sejak ia dilantik oleh Gubernur Riau, pada Mei 2023 lalu. Dengan demikian, Firdaus yang sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomni Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau tersebut, hanya menjabat 7 bulan sebagai Pj Bupati Kampar.

Bersamaan dengan pengumuman pemberhentiannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memutuskan untuk mengangkat Hambali sebagai Pj Gubernur Riau sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak pelantikan hingga habis masa jabatannya pada 2024 mendatang.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar. Surat tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 13 Desember 2023.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis Menteri Tito Karnavian dalam surat tersebut.


Berdasarkan surat itu, disebutkan kebijakan Kemendagri ini menimbang:

a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1-1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023, Saudara Mhd. Firdaus, SE, MM diangkat sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2023.

b. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali kota menerangkan, Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota paling lamal (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau.