RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengunjung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru mendapat kemudahan dalam pelayanan administrasi. Meski begitu, terkait pelayanan perizinan sudah biasa jika ada biaya administrasi tambahan agar dipermudah.
Hal ini diungkapkan satu pengunjung MPP, Dian yang datang untuk mengurus perizinan reklame. Ia menyebut bahwa pelayanan administrasi di MPP prosesnya mudah dan cepat dikarenakan adanya nomor antrean.
"Terkait pengurusan perizinan sudah biasa jika ada biaya administrasi tambahan agar berkas kita bisa langsung diproses," ungkapnya, Selasa 10 Oktober 2023.
Sementara itu, katanya, tidak ada biaya tambahan lainnya untuk pengurusan pajak. "Karena bayar pajaknya langsung ke bank, jadinya aman," bebernya.
Lain halnya dengan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengunjung mengungkapkan adanya kemudahan pelayanan saat ini karena sudah menggunakan sistem link atau sistem internet.
"Ketika proses pengurusan semua persyaratan dan keperluan diakses melalui link tersebut," kata satu pengunjung, Sri.
Meski begitu, Sri menjelaskan proses yang dibutuhkan ketika telah mengisi data ke link tersebut cukup memakan waktu. Misalnya pengurusan Kartu tanda Penduduk (KTP) membutuhkan waktu 3x24 jam. Sedangkan Kartu Keluarga (KK) membutuhkan waktu 5 hari kerja.
Akan tetapi, Sri mengatakan tidak ada pemungutan biaya ketika saat dirinya melakukan proses pengurusan.
Pengunjung lainnya, Restu juga mengungkapkan keresahannya terkait terlalu lama proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan KTP yang dicetak ulang. Apalagi saat ini telah menggunakan sistem link.
"Waktu ngurus tadi diberitahu kalau udah lewat online, diberi petunjuk download aplikasi. Abis itu dikasih formulir lalu tunggu hingga tanggal 23 baru diantar lagi kesini," sebutnya.
Artikel ini ditulis Anggi, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE