DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak yang Mencapai Rp 3,69 Miliar

DJP-Riau8.jpg
(HO Via Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau kembali melaksanakan Sita Serentak kedua di tahun 2023. 7 (tujuh) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berpartisipasi dengan melakukan sita secara serentak terhadap 14 Wajib Pajak.

Sebelumnya kegiatan sita serentak digelar pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono mengatakan Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran 3,69 miliar rupiah.

 

"Pada kegiatan Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau telah melakukan penyitaan atas 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, dan 9 saldo rekening," ujarnya Senin 17 Juli 2023. 

 

Ia menyebut KPP yang berpartisipasi adalah KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci

 


"Sesuai dengan ketentuan, terhadap utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan barang sitaan. Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan secara lelang melalui KPKNL dan untuk aset sita berupa rekening dilakukan pemindahbukuan," tegasnya. 

 

Ia menambahkan Kanwil DJP Riau terus berupaya maksimal dalam menghimpun penerimaan negara dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif. 

 

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap penunggak pajak. Harapannya, kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif bagi penerimaan negara demi kemakmuran rakyat.

 

 

 

 

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP.