LBH Pekanbaru Sebut Polisi Belum Mengedepankan Hukum di Masyarakat

LBH-Pekanbaru5.jpg
(Riau online/Sofiah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dari 11 kasus yang ditangani Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pengacara Publik LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean mengatakan dominan diselesaikan litigasi. Masih banyak yang tidak berhubungan dengan proses penegakan hukumnya.

 

"Polisi hari ini tidak mengedepankan hukum yang ada di masyarakat. Bagaimana hukum dan berkeadilan berjalan seirama. Polisi punya deskrisi," katanya saat dialog publik "Dua Dekade Reformasi Polri Tertatih Dalam Menjadi Penegakan Hukum yang Presisi" Jumat, 8 Juli 2023.

 

Berbicara mengenai alat bukti, korban atau masyarakat juga memiliki alat bukti. Jika itu terus dilakukan, menurutnya rakyat sedang dikriminalisasi. 

 


"UU Perkebunan mengenai masyarakat untuk melindungi hak nya dari perusahaan. Tapi, justru dikriminalisasi dengan pasal tersebut. Jadi ada apa dengan institusi polisi?" ujarnya.

 

Ia pun meminta anak muda untuk membahas atau mengawas reformasi Polri. Pintu masuk dari proses hukum dari kepolisian yang diharapkan menjadi gebang kemenangan rakyat merebut kemuliaan asasi bukan kriminalisasi. Sehingga, perlu ada perubahan kultur.

 

 

 

Hal itu mengingat, penegak hukum punya kendali penuh dalam menjalankan perannya tanpa melanggar norma hukum dan HAM dalam rangka mengejawantahkan supremaasi hukum dengan perspektif perwujudan HAM. LBH Pekanbaru menilai rapor merah reformasi Polri harus dievaluasi dan perbuahan arah geralan sosial menentukan kontruksi sistem yang mengedapankan prinsip-prinsip HAM.