Polres Siak Amankan 2 Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku-pengguna-sabu-di-siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibekuk Satres Narkoba Polres Siak, di Jalan Pemda Kampung Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku BI (32) dan DA (31) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 paket diduga sabu berat kotor 5 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol, Selasa, 23 Mei 2023.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WiB, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.


Saat digeledah, polisi menemukan dua paket diduga sabu di genggaman tangan kiri tersangka BI.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui dua paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 5 (lima) gram tersebut ia peroleh dari PC, ”Terang AKP Sihol.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti HP yang digunakan pelaku dan sejumlah barang lainnya yang diduga terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.