Dibayar Rp 135 Ribu, Anak di Bawah Umur dan Rekannya Bakar 5 Hektare Lahan di Rohil

Kebakaran-hutan-dan-lahan12.jpg
(BPBD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polres Rokan Hilir menangkap dua pelaku pembakar lahan seluas lima hektar di Labuhan Dagang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka inisial NR dan AI ditangkap pada Kamis, 18 Mei 2023, beserta barang bukti uang Rp 135 ribu yang merupakan upah pelaku.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kebakaran lahan awalnya terdeteksi dari laporan Operator Comman Center adanya titik api di wilayah hukum Polsek Pujud.

“Personel Polsek Pujud melakulan verifikasi hingga diletahui titip api berada di sebuah lahan, selanjutnya petuga melakukan pemadaman dan melakukan proses penyelidikan terkait peristiwa kebakaran,” ujarnya, Sabtu, 20 Mei 2023.

Kombes Nandang menjelaskan, dari hasil olah TKP didapatkan petunjuk bahwa lahan yang terbakar sedang dalam proses pembersihan,  pemilik lahan inisial HE saat ini dalam proses penyelidikan.


“Dari keterangan saksi, saksi saat itu melihat pemilik lahan menyandarkan kapal kayu yang tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar. Saksi melihat ada asap yg membubung yg diperkirakan nya dari arah lahan HE,” ungkapnya.

Petugas mendapatkan petunjuk bahwa NI bekerja membersihkan lahan milik HE.

“Tim Reskrim kemudian bertemu NI dan dari keterangannya, NI mengaku melakukan pembersihan lahan milik HE dengan cara dibakar bersama pelaku AI,” terang Kabid Humas Polda Riau.

Dari hasil pemeriksaan, NI dan AI mengaku membakar lahan atas perintah HE dengan cara membakar tumpukan kayu

“Hasil Ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan diketahui bahwa lokasi lahan berada pada Kawasan Hutan Produksi,” katanya.