Personel Polres Kuansing Hamili Dokter hingga Didemosi Sepanjang 2022

polisi-ditangkap-polisi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sepanjang tahun 2022, Jajaran anggota di Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terlibat masalah dan melakukan pelanggaran kode etik.

Mulai dari Plh Kasatresnarkoba hingga anggota berpangkat Bripda hamili calon dokter dan malah menikah dengan wanita lain.

Berikut RiauOnline.co.id merangkum dua oknum Polres Kuansing bermasalah tersebut.

1. Plh Kasatresnarkoba

Plh Kasat narkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian terbukti melanggar kode etik saat melakukan penggerebekan di rumah Anggota DPRD Kuansing, RN, Senin, 8 Agustus 2022 lalu.

Ipda Iwan melepaskan RN usai menangkapnya yang diduga melakukan pesta narkoba di Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau.

Atas tindakannya ini, Ipda Iwan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau.

"Saudara IS sudah melakukan sidang etik di Propam Polda Riau dan ia didemosi 7 tahun," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 11 Oktober 2022.

Perlu diketahui, Demosi salah satu hukuman yang ada di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Arti dari demosi dalam institusi Polri, yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.

Menurut Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.

2. Bripda MS


Oknum polisi di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Bripda MS diduga menghamili calon dokter inisial A (24) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau.

Usai menghamili A, Bripka MS malah menolak menikahinya dan malah nikah dengan wanita lain.

"Bripda MS sempat mengaku ke klien saya (A) kalau dirinya tengah jadi Panitia Event Olahraga dan diminta untuk tidak menghubunginya terlebih dahulu," ujar Kuasa Hukum Korban, Prima Harfa, Kamis, 29 Desember 2022.

Namun korban masih setia menunggu kepastian dari Bripda MS, hingga akhirnya kehamilan A diketahui pihak keluarga dan membuat pihak keluarga meradang.

"Pihak keluarga kemudian mendatangi Polres Kuansing dan diketahui kalau Bripda MS tidak masuk Kantor lantaran tengah cuti menikah," lanjutnya.

 

 

 

 

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga geram dan melaporkan Bripda MS ke Propam Polres Kuansing.

"Saat ini Polres Kuansing sudah menahan pelaku," pungkasnya.

Perihal penahanan ini, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata membenarkannya.

"Benar, yang bersangkutan sudah ditempatkan ditempat khusus dan tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya.