Kunjungi DPM-PTSP Riau, Formapam Tegaskan Tolak Izin PUB dan KTV Joker Poker

Hj-Azlaini-Agus14.jpg
(Tika Ayu/Riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Koordinator Forum Masyarakat Paekanbaru Anti Maksiat (Formapam), Azlaini Agus lakukan audiensi dengan Dinas Penanam Modal Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau guna tegaskan sikap penolakan izin PUB dan KTV Joker Poker, Kamis, 22 Desember 2022. 

 

"Dengan simpul-simpul yang ada hari ini bertemu dengan kepala dinas DPM-PTSP mewakili pak gubernur, bahwa kita tetap menolak izin PUB dan KTP itu," tegas Azlaini

 

Lanjut Azlaini, kewenangan Provinsi Riau dalam hal ini memverifikasi jika izin bar sudah ditolak. Jadi kata Azlaini, jika ada operasional PUB dan KTV artinya usaha tersebut ilegal. 

 

Kepala DPM-PTSP Provinsi Riau, Helmi mengungkapkan pihaknya  telah lakukan penolakan usaha tersebut atas dasar laporan masyarakat. 

 

"Karena dalam ketentuan kita bisa lakukan penolakan apabila terjadi penolakan di tengah-tengah masyarakat," 

 

Diakui Helmi, kondisinya pihaknya bergerak diaturan, sehingga jelas kata Helmi  izin usaha Bar dari PUB dan KTV Joker Poker tertolak.

 


"Kami apresiasi apa yang disampaikan oleh kelompok masyarakat hari ini terhadap perizinan secara umum, dan ini pembelajaran dan masukan untuk penataan perizinan jadi lebih baik lagi," ucap Helmi. 

 

Diingat Azlaini kebelakang, tanggal 10 Desember lalu, beredarnya video PUB dan KTV Joker Poker atau yang saat ini bernama Jerome Polossium beroperasional laiknya diskotik klub malam, yang dinilai Azlaini tak berizin. Dan izin mereka kata Azlaini hanya sekedar usaha Karaoke yang dikeluarkan DPM-PTSP Kota Pekanbaru. 

 

 

"Mereka tak punya izin melakukan kegiatan itu, sudah pelanggaran," tukasnya lagi. 

 

"Yang masih ada sekarang adalah izin karaoke, yang dikeluarkan secara otomatis oleh aplikasi OSS, dan itu tidak memerlukan verifikasi karena itu berlaku," tegasnya lagi. 

 

 

Berangkat dari hal itu, Azlaini mengkritik DPM-PTSP Kota Pekanbaru untuk mencabut izin usaha hiburan malam tersebut sebab adanya malfungsional izin usaha. 

 

 

"Sebagaimana diatur di pasal 60 dan 61 Peraturan Menteri penanaman modal, sudah cukup jelas bahwa izinnya Karaoke tapi di lakukan prakteknya adalah izin pub dan diskotik," 

 

 

 

Maka ganjaran dari praktik tersebut menurut Azlaini DPM-PTSP Pekanbaru bisa tegas lakukan pencabutan izin sebab itu masuk pada pelanggaran berat. 

 

 

"Sudah cukup alasan untuk meminta pembatalan barcode dari izin karaoke itu kepada Menteri penanaman modal," cetusnya