Guru Rentan Diamuk Orang Tua Pelajar, PGRI Riau: Guru Tak Bisa Dipidana

PGRI-Riau2.jpg
(Tika Ayu/Riauonline)

Laporan Tika Ayu

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Para guru mengadu sering jadi sasaran amuk orang tua sampai ada ancaman pidana ketika anak didik didisiplinkan ke Gubernur Riau, Syamsuar dalam Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Riau, Kamis, 15 Desember 2022. 

 

"Kami sampaikan kepada kepala sekolah, jika ada kasus seperti ini langsung sigap jangan sampai masuk kelaporan polisi karena dilindungi kode etik. Pendidik tak boleh dipidana," ungkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Muhammad Syafi'i saat di Gedung Balai Serindit.

 

Syafi'i menilai guru yang terkena masalah soal pendisiplinan murid lebih baik masalahnya diselesaikan secara kode etik sebab hal tersebut dapat berdampak pada karir mengajarnya. Daripada diselesaikan dengan pidana, 

 

"Guru-guru kemungkinan mendapat hukuman kode etik tidak boleh mengajar," terangnya. 


 

Ia mengungkapkan saat ini, dari data yang dihimpun PGRI sudah ada sembilan kasus pelaporan atas guru karena tindakan pendisiplinan murid. 

 

kata Syafi'i, kondisinya di lapangan banyak guru-guru yang tidak mengerti jika pemeriksaan masuk hingga tahap BAP kepolisian akan sulit untuk ditindak lanjuti. 

 

"Kadang sayang udah masuk BAP-nya tuh kepolisi. Pengacara sering berdebat di situ. Kalau akhirnya kasus ini dipolisikan dan orang tuanya menang, akan ada pembiaran," tukasnya