Pelaku Pencurian Besi Penyangga Tower SUTET PLN Dikabarkan Telah Ditangkap

Pelaku-Penadah-Besi-Tower.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pencurian besi penyangga tower sutet milik PLN di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dikabarkan telah ditangkap polisi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh pimpinan PLN saat Manajemen PLN Unit Induk Wilayah Riau mengadakan kunjungan bersama Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Pencuri yang di Desa Sialang Kubang sudah tertangkap kemarin. Kami sama GM berikan Apresiasi ke masyarakat dan Polsek Perhentian Raja," bunyi informasi yang diterima RiauOnline.co.id, Sabtu, 16 Juli 2022.

 

 

Pihak PLN juga masih menunggu informasi lengkap dari pihak kepolisian perihal penangkapan pelaku pencurian ini.

"Kita masih menunggu pengumuman resmi dari Kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua orang pelaku pencurian besi penyangga Tower Sutet milik PLN yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian ternyata menjual 30 kilogram besi PLN kepada penadah.

Besi 30 kilogram tersebut dijual seharga Rp 150.000 kepada penadah berinisial MA (28).

MA ditangkap, Selasa, 5 Juli 2022 lantaran kedapatan membeli besi Tower Sutet milik PT PLN Persero sebanyak 16 batang dari dua orang yang tidak dikenalnya.

"Setelah mendapat laporan besi Tower PLN hilang, kita langsung melakukan penyelidikan di satu gudang penampungan besi tua, yang berada di Desa Kubang yaitu gudang milik tersangka MA," ujar Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, Kamis, 7 Juli 2022.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 16 batang besi diduga merupakan bagian dari Tower yang diambil oleh para pelaku pencurian.

"MA membeli 16 batang besi tersebut dari 2 orang yang tidak dikenalnya, dengan harga Rp 150 ribu, dengan berat 30 kilogram," lanjutnya.


 

Kemudian pihak PLN diminta untuk memeriksa besi itu, ternyata memang benar, besi tesebut adalah besi tower 69 yang hilang seauai dengan kode yg ada di besi tersebut.

"Saat ini dua pelaku masih kita kejar keberadaannya, mohon doa agar segera tertangkap pelakunya. Sementara tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH Pidana," tutup Rusyandi.