Ayo Ramaikan Donor Darah DJP Riau, Dapat Beras hingga Minyak Goreng Lho!

Banner-Donor-DJP.jpg
(DJP Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Relawan Peduli Covid-19 Riau bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan PMI Kota Pekanbaru menggelar donor darah massal. Kegiatan ini dilaksanakan mulai Senin 27 - 30 Juni 2022 di Hotel Fruya Jalan Sudirman Pekanbaru. 

 

Penggagas Relawan Peduli Covid-19 Riau, Toni Lim mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi kesadaran pentingnya donor darah.

 

"Donor darah merupakan pekerjaan mulia dan PMI Kota Pekanbaru sangat mengharapkan jumlah pendonor yang meningkat dan masyarakat terpanggil untuk mendonorkan darahnya. Karena kebutuhan akan darah telah menjadi kebutuhan masyarakat yang penting mengingat kebutuhan darah di PMI Kota Pekanbaru berkisar lebih kurang 8000 kantong setiap bulannya," ujar Toni, Senin 27 Juni 2022. 

 

Toni juga memberikan apresiasi kepada pendonor darah yang secara sukarela tanpa dibayar untuk mendonorkan darahnya membantu menyelamatkan nyawa yang membutuhkan. 


 

"Sebagai bentuk apresiasi kepada pendonor, panitia menyiapkan buah tangan berupa beras, minyak goreng, snack, masker, hand sanitizer dan lain-lain," imbuhnya. 

 

Disamping Donor Darah Massal, dalam memperingati Hari Pajak pada 14 Juli mendatang, Kanwil DJP Riau juga melaksanakan berbagai kegiatan sehubungan dengan Hari Pajak termasuk program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

 

 

Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat akan segera berakhirnya batas waktu pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut, Kantor Wilayah DJP Riau berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Relawan Peduli Covid-19 Riau melaksanakan kegiatan donor Darah Massal serta kegiatan layanan konsultasi, asistensi dan Kelas Pajak PPS.

 

Oleh sebab itu Kanwil DJP Riau juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan donor darah dan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan PPS sebelum batas waktu PPS berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 serta dapat melakukan konsultasi tentang kemanfaatan PPS dan kegiatan Kelas Pajak PPS serta asistensi penyampaian SPPH.