KPK: Bank Riau Kepri Layak Jadi Contoh Pencegahan Korupsi di Indonesia

Bank-Riau-Kepri15.jpg
(Bank Riau Kepri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN mengapresiasi Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari atas kontribusi yang diberikan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh pejabat di lingkup Bank Riau Kepri yang telah tuntas 100 persen.

Kepala Satgas Pendaftaran LHKPN KPK RI, Dwi Yanti mengatakan seluruh pejabat di lingkungan PT Bank Riau Kepri (BRK) tercatat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari wajib lapor 634 orang sudah 100 persen tuntas laporannya dan kelengkapannya 83 persen.

“Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Riau Kepri. Saya juga sangat berterimakasih atas kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan pribadi pejabat BRK sebagai wajib lapor. Alhamdulillah pada hari ini Pak Dirut Bank Riau Kepri akan sharing kepada kita semua tentang kiat-kita yang dilakukan Bank Riau Kepri dalam mempercepat pejabat di lingkupnya untuk melaporkan LHKPN,” kata Dwi Yanti dalam sambutan pembukanya di hadapan perwakilan Badan Usaha Milik Daerah se Kabupaten Aceh Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (22/06/2022).

 

Selanjutnya, Dwi menyebutkan apa yang sudah dilakukan oleh Bank Riau Kepri ini dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya untuk memenuhi tanggung jawab moril dalam pencegahan perilaku korupsi. Ditambah lagi, saat ini untuk penyampaian LHKPN sudah sangat mudah melalui aplikasi e-lhkpn mobile dan lampirannya juga sudah sangat singkat.


Mengatakan dari 1.094 instnasi Badan Usaha Milik Daerah data Inspetorat Jendral kementerian Dalam Negeri tahun 2017, telah terdaftar sebanyak 393 instansi yang sudah memasukan LHKPN ke KPK. Dan dari total 393 instansi tersebut 129 instansi telah melakukan pengelolaan LHKPN secara Mandiri khususnya perusahaan perbankan dan 264 BUMD melakukan pengelolaan bergabung dengan pemerintah daerah.

“Dari kegiatan ini diharapkan dapat menambah instansi yang wajib lapor LHKPN dari 393 instansi ini dan mengingatkan kembali wajib lapor LHKPN untuk tetap patuh dalan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN. Semoga apa yang wajib lapor LHKPN lakukan mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk memberikan yang terbaik bagi suksesnya upaya pencegahan korupsi melalui LHKPN," harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Riau Kepri,  Andi Buchari mengatakan sebagai pemimpin di perusahaan milik daerah, ia harus taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Karena sudah ada undang-undang dan peraturan yang mengatur ini,” tutur Andi Buchari.

 

"Namun bagi saya, kepatuhan terhadap peraturan harus disertai dengan membangun kultur perusahaan yakni muncul kesadaran akan kebutuhan terhadap integritas. Itulah yang kami bangun melalui I-SHARE sebagai kuktur BRK. I merupakan butir pertama dan utamanya yaitu singkatan dari Integritas. Baru diikuti oleh kultur lainnya. Untuk membangun Integritas sebagai budaya di lingkungan BRK harus mulai dari atas yakni Tone from the Top,"

Hadir dalam acara tersebut, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Syafriana, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Hafidah, Direktur Dana & Jasa Bank Aceh Amal Hasan, Pindiv MSDM Bank Riau Kepri Muhammad Affan, Pindiv Kepatuhan Khairul Anwar.