PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Asri Auzar, Sekretaris Demokrat Riau: Kami Ajukan Kasasi

Asri-Auzar6.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah mengabulkan gugatan Asri Auzar tentang tidak sahnya Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Demokrat Riau.

Menanggapi putusan itu, Sekretaris DPD Demokrat Riau, Arwan Citra Jaya, mengatakan dalam putusan PN Pekanbaru tidak satu pun menyatakan mengembalikan status keanggotan Asri Auzar.

"Kami sangat menghormati keputusan hakim PN Pekanbaru. Tapi dalam putusan itu tak ada yang menyatakan mengembalikan status keanggotaan Bapak Asri Auzar," jelasnya, Rabu, 22 Juni 2022.

Selain telah menyatakan keluar dari Partai Demokrat, sebutnya, Asri Auzar juga telah dipecat dari DPP Demokrat.


“Jadi tentunya ini masih ada lagi tahapan berikutnya. Kemudian Demokrat Riau tetap melaksanakan kegiatan seperti biasa karena putus PN belum inkrahi, kami ajukan kasasi,” ujarnya.

“Beliau sudah dipecat bahkan juga sudah bilang keluar. Jadi beliau bukan anggota Demokrat lagi sejak sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sambung Arwan.

Tak berhenti di situ, Arwan juga mengatakan pihaknya bersama 12 DPC Demokrat se-Riau tetap solid bersama Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, sikap Asri Auzar yang justru menggugat Ketua Umum sendiri sangat disayangkan.

“Bahkan sampai memfitnah dan menjelek-jelekan Ketum AHY ke media-media. Saya rasa ini sikap yang tidak baik. Kami kader Demokrat Riau mengecam keras sikap ini. Dan bahkan tidak tertutup kemungkinan kami akan laporkan ke pidana umum,” tutup Arwan.