Perusahaan Tilap Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terancam Pidana

Posko-Pengaduan-THR.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah oknum perusahaan di Kota Pekanbaru tidak melapor upah karyawan sebenarnya kepada Disnaker. Ada satu kasus gaji karyawan sebanyak Rp 5 juta, namun yang dilaporkan hanya Rp 2,5 juta.

Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk memanipulasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ulah oknum perusahaan ini jelas merugikan karyawan di perusahaan.

"Ada juga BPJS sudah dipotong dari karyawan, uang yang sudah diambil dari karyawan tidak disetorkan ke BPJS," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu 30 Maret 2022.

Jamal menegaskan, ulah oknum perusahaan ini jelas bisa terancam pidana. Pihaknya mengaku sudah bekerjasama dengan instansi terkait sehingga langsung menindak pimpinan perusahaan karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya manipulasi ini bisa diketahui setelah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut ulah oknum itu ketahuan saat penyerahan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Inilah yang banyak terjadi, kalau tidak didaftarkan perusahaan tentu tidak bisa dibayarkan. Ini kita sampaikan kepada HRD agar supaya membantu sampaikan kepada pimpinan perusahaan," ujarnya.

Jamal juga menyoroti ulah oknum sejumlah perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Padahal para karyawan harus mendapatkan jaminan keselamatan kerja dari perusahaan.

Dirinya mengatakan, karyawan mendapat manfaat JHT dan JKP sehingga ada jaminan bagi karyawan yang terkena PHK. "Kita tekankan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah manfaat bagi karyawan," ujarnya.