Tipu Pejabat Riau, Wartawan Abal-Abal Mengaku Kru TV Nasional Ditahan

penopuan.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang pria inisial MAA (27) yang mengaku sebagai Editor Produksi dari media TV Nasional ditahan Polresta Pekanbaru, Jumat, 25 Maret 2022.

Pria asal Palembang ini diduga melakukan penipuan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Kamis, 24 Maret 2022 lalu.

Humas Dinas Kesehatan Provinsi melaporkan kejadian tersebut ke polis.

"Saat ini pelaku sedang kami amankan atas kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Bapak Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat, 25 Maret 2022.

Kompol Andrie mengatakan pelakubertemu dengan Kadiskes Provinsi Riau mengaku sebagai Editor Produksi di salah satu Media TV Swasta. Ia menawarkan kerja sama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau.


"Pada Selasa, 23 Maret 2022, pelaku datang ke kantor Dinkes dengan menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan Zainal Arifin, saat itu pelaku menawarkan kerja sama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinkes Riau dan pelaku diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerjasamanya," terang Andrie.

Pada Kamis, 24 Maret 2022 pelaku datang kembali ke kantor Dinkes Riau untuk menjumpai Zainal Arifin.

Saat itu, pelaku menyampaikan bahwa rencana pembuatan Video Iklan ucapan selamat ramadan. Namun tersangka mengaku HP miliknya hilang dan meminta uang kepada Zainal Arifin sebesar Rp 600 ribu.

"Selanjutnya Zainal Arifin meminta pelaku menjumpai Humas Dinkes, Rozita di kantor Zainal Arifin menghubungi pelapor AA (40) yang merupakan Biro TV Swasta Pekanbaru untuk datang ke kantor dan menanyakan identitas dan menggeledah seluruh tas pelaku serta pelapor mengecek ke TV Swasta di Jakarta dan ternyata tersangka bukan karyawan PT. TV Swasta di Jakarta,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.