Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru

Andi-Putra19.jpg
(Suara.com/Angga Budhiyanto)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra, dipindahkan ke Rutan Klas I Pekanbaru.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Firkri, pihaknya sudah memindahkan penahanan Andi Putra, terdakwa kasus Suap Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulya Lestari di Kuansing, pada hari Rabu 23 Maret 2022.

“Kita telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim oleh Tim Jaksa, dengan memindahkan tempat penahanan Terdakwa Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru,” kata Ali Kamis 24 Maret 2022.

Selanjutnya kata Ali, pihaknya melakukan pemindahan tahanan Andi Putra, sesuai dengan SOP, dan protokol kesehatan Covid-19 ketat.

“Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa, dan pengawal tahanan disertai dengan pematuhan standar protokol kesehatan,” tutup Ali Fikri.

Diketahui, Andi Putra ditangkap KPK pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau.


Pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. Penangkapan Andi Putra itu berkaitan dengan pengurusan izin hal guna usaha PT Adimulia Agrolestari.