Pemerintah Cabut HET, Minyak Goreng Premiun Naik hingga Rp 25 Ribu

Minyak-goreng23.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah sempat mengeluarkan mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterapkan mulai 1 Februari 2022.

 

Penetapan HET ini memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun, namun menjadi langka di pasaran. Kemudian, pemerintah mencabut aturan mekanisme HET. Setelahnya minyak goreng memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, masalah yang muncul selanjutnya yakni harganya melonjak tinggi.

 

"Pemerintah sudah mencabut HET melalui Surat Edaran (SE) Kemendag. Namun, belum menetapkan HET minyak goreng kemasan. Untuk itu, sebagai Satgas Pangan Daerah akan melakukan peninjauan ke distributor, ritel modern, dan pasar lainnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto.

 

 

Hariyanto menjelaskan, hasil dari peninjuan kelapangan ini akan dilaporkan ke Satgas pusat, karena kebijakan ada di pusat.

 

Pemerintah akan kembali membuat SE terkait dengan aturan HET minyak goreng kemasan. Sebelumnya, HET minyak curah sudah ditetapkan seharga Rp14.000 per kilogram. 

 

“Untuk HET minyak goreng kemasan premium akan diatur lagi lebih lanjut. Satgas Pangan akan turun ke lapangan. Kalau melihat data stok minyak goreng untuk kebutuhan nasional jumlah stoknya cukup, datanya sudah ada," ujarnya.


 

Di Kota Pekanbaru, harga satu liter minyak goreng kemasan melonjak naik menjadi Rp 25 ribu. Kemudian, untuk harga dua liter minyak goreng kemasan premium harus merogoh kocek Rp 50 ribu. 

 

"Harganya itu kita harus minta serendah mungkin. Tapi kenapa ini kok bisa naik. Kita akan panggil distributor untuk membahas kenaikan harga ini,” pungkasnya.