Polisi dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Jaringan Internasional

Polda-Riau13.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polisi bersama Bea Cukai berantas peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Terungkapnya peredaran narkoba jaringan internasional ini setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Satnarkoba Polres Bengkalis akan masuknya narkoba dengan jumlah besar ke Pesisir Pantai Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto memberikan penjelasan terkait pengungkapan 56 paket narkoba yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dengan mengamankan dua orang tersangka inisial DON dan MUL.

"Saat itu Tim I yang sudah dalam kondisi siaga melihat speedboat pelaku pembawa narkotika dan penjemput yang menunggu di tepi pantai," ujar Kombes Narto, Rabu, 16 Maret 2022.

Selanjutnya, Tim I kembali kearah Bantan untuk melakukan penyekatan sekitar pukul 04.00 WIB. Tim I melakukan penyergapan terhadap 3 (tiga) pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau.

"Dari hasil interogasi kedua pelaku, DON (38)dan MUL (43) mengaku menyimpan 4 (empat) buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tak jauh dari TKP penangkapan," terang Narto.


Saat digeledah, ditemukan 4 ransel yang berisikan 56 bungkus narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bengkalis.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.