Akhirnya, Tim Gabungan Pangkas Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru

reklame-illegal.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satu persatu tiang reklame ilegal di Pekanbaru mulai dipotong, Selasa 8 Maret 2022. Tim Penertiban Reklame memulai memotong tiang reklame yang ada di Jalan Riau.

Posisi tiang reklame ukuran 4 x 2 meter ini berada di depan Polsek Payung Sekaki. Tim langsung memotong bagian bawah tiang yang berisi iklan satu merek minuman sehat.

Tiang reklame ilegal tersebut langsung diangkut ke atas truk Bapenda Kota Pekanbaru. Tim melanjutkan pemotongan tiang ilegal ke titik lainnya, seperti di Jalan Sudirman dan persimpangan Jalan Harapan Raya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, penertiban ini bertujuan memotong satu persatu tiang reklame ilegal yang sudah terdata.

 

Aparat gabungan memotong tiang reklame ilegal di ruas jalan Kota Pekanbaru, Selasa 8 Maret 2022/Laras Olivia/RIAUONLINE.

 

"Jadi kita memotong tiang reklame ini agar kota lebih tertata. Kita tidak ingin Kota Pekanbaru jadi hutan reklame," jelasnya di sela penertiban.

Menurutnya, penertiban ini sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru No 4 tahun 2018 tentang Pajak Reklame dan Perda Kota Pekanbaru No 7 tahun 2012 tentang IMB.


Dalam penertiban ini, ada aparat gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Kemudian dari tim Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru, BPKAD Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru.

"Ada tujuh reklame yang ditertibkan hari ini. Kita bersihkan sampah-sampah visual di kota ini," tutup Zulhelmi.