2 Jam Razia, Sudah 37 Truk ODOL Terjaring dan Ditilang Dishub Riau di Rohil

Truk-ODOL5.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD melaksanakan razia di  Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin, 21 Februari 2022.

 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan dalam tahun 2022.

 

"Jumlah yang ditilang sebanyak 37 unit kendaraan. Kendaraan ini terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Kegiatan razia ini kami lakukan baru dua jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB-16.00 WIB," katanya.

 

 

Suardi juga mengatakan, kendaraan yang ditilang elakukan pelanggaran  Undang-Undang Lalulintas pasal 288.

 

 Didalam pasal tersebut berisi, mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.


 

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Suardi menjelaskan, kegiatan ini seiring dengan permintaan dari DPRD Rohil. Permintaan ini disampaikan pada saat  18 Februari lalu untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau.

 

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," pungkasnya. (*)