Ungkap 30 Kg Sabu di Bengkalis, Kapolda Riau: Tindak Tegas Para Bandar

iqball.jpg
(dok. Polda Riau)

RIAUONLINE, BENGKALIS - Setelah mengungkap peredaran 82 kilogram sabu di Dumai, kali ini Polda Riau kembali mengungkap peredaran 30 kilogram sabu di wilayah Bengkalis.

"Kepada anggota di lapangan, saya yakin bekerja sama dengan Bea Cukai, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas setegas-tegasnya kepada bandar dan para pengedarnya," ujar Kapolda Riau, Mohammad Iqbal, Jumat, 11 Februari 2022.

Selanjutnya Irjen M Iqbal mengatakan penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.

“Saya hadir di sini ingin menunjukkan keseriusan, saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.

Ia mengatakan, semua mapping baik oleh Mabes, Polda Polres Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba di wilayah Riau.


“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder, terus berantas narkoba ini, kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polair dan Bea Cukai menangkap 2 pelaku narkoba, BUR alias Ahan dan TRIS alias Acai, dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram di tepi pantai Desa Meskom, Bengkalis.

BUR alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau di desa Meskom Bengkalis, mengaku dirinya disuruh oleh tersangka TRIS alias Acai menjemput barang tersebut.

Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka TRIS alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, mengaku memerintahkan tersangka BUR alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning Bengkalis.

Diakui tersangka TRIS als Acai, bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Bos Malaysia yang bernama Mr. CHIU untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan.

BUR alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.