Kejati Riau Limpahkan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Ke JPU

korupsi-rsud.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan kasus korupsi di RSUD Bangkinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pekanbaru, Pada Rabu 5 Januari 2022.

Kejati Menetapkan Dua orang tersangka pada Jumat 12 November 2021 lalu, setelah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mayusri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi sebagai Team Leader Menagemen Konstruksi dilakukan penahanan.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Pada Rabu 5 Januari 2022, JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 Pada Selasa 4 Januari 2021.

"Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU. Tahap II dilakukan di Rutan Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu sore.


Marvelous mengatakan, Kewenangan penanganan perkara telah beralih ke JPU dan juga status penahanan kedua tersangka.

"JPU memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama, Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," Katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus Ini berawal pada tahun 2019, Dimana Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang memiliki kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III, dengan sumber dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK) kementerian kesehatan dengan pagu sebesar Rp. 46.662.000.000 (Empat Puluh Enam miliar, Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp. 46.492.675.038 yang diduga pinjam bendera. Sebagai Manajemen Konstruksi dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemegang lelang.

Berdasarkan hitungan dan pengecekan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan atau BPKP Riau, Pembangunan ruang rawat inap lanjutan tahap III Di RSUD Bangkinang, telah merugikan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (delapan miliar empat puluh lima juta rupiah lebih).

Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka selesai sekitar pukul 18.30 Wib, Keduanya kemudian digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.