Bentuk-bentuk dan Fungsi BUMN

BUMN6.jpg
((Instagram/@kementerianbumn))

Laporan Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU-BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Saat ini Riau Online akan membahas mengenai bumn, Bentuk-bentuk dan fungsi BUMN, simak ulasannya berikut ini.

BUMN adalah badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan perseroan. Sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah No 13 tahun 1998 "Badan Usaha Milik Negara BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar,kecil,asing).

Koperasi merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM).

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Bentuk-bentuk dan fungsi BUMN 


Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi dan peranan BUMN adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
  2. Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  6. Sebagai pelopor terhadap sektor sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, membuka lapangan kerja, penghasil devisa negara
  7. Pembantu dalam mengembangkan usaha kecil koperasi
  8. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha

 

Bentuk-bentuk BUMN, bumi memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk yaitu bentuk usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).

Badan usaha perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%. Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan maksud dan tujuan Badan usaha perseroan yaitu untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat kemudian mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh-contoh badan usaha perseroan :

PT Pertamina kimia Farma Tbk, PT kereta api Indonesia, Bank BNI Tbk, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Perubahan Pembangunan, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah.

Badan Usaha Umum Perum

Badan Usaha Umum Perum adalah dokumen yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

Maksud dan tujuan Badan usaha umum yaitu untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-contoh badan usaha umum atau perum :

Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, Peruri Perum Balai Pustaka, Perum Jasa Tirta, Perum Antara, Perum Peruri, perum perumnas.

Sekian informasi mengenai bumn, Bentuk-bentuk dan fungsi BUMN. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat untuk pembaca.