Polisi Bongkar Makam Bayi yang Diduga Dibanting Pemerkosa di Rohul

Kombes-Sunarto12.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Rokan Hulu melakukan pembongkaran terhadap makam bayi ZR (18) yang diduga mati karena dilempar pelaku pemerkosaan di Desa Mahato, Rokan Hulu, Sabtu, 11 Desember 2021.

Pembongkaran makam anak berusia 2 bulan itu dilakukan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara dan dihadiri Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito serta ibu bayi ZR (18).

 

"Kemarin dilakukan outopsi dimakam anak korban. Korban ZR (18) juga hadir," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad, 12 Desember 2021.

 

Kombes Narto juga mengatakan tujuan outopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian anak korban yang diduga dianiaya oleh pelaku DK saat memperkosa korban.

"Yang jelas untuk mengetahui kematian korbannya. Dokter forensik yang datang ke makam untuk outopsi," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui wanita berinisial ZR (18) di Rokan Hulu, mengaku diperkosa empat pria. 

 


Terduga pelaku pemerkosaan disebut sempat membanting bayi ZR. Bayi tersebut meninggal.

 

"Benar, bayi korban perempuan meninggal dunia setelah rentetan kejadian," kata pengacara korban Andri Hasibuan.

 

Andri mengatakan ZU diduga diperkosa di depan dua anaknya yang masih berusia 2 bulan dan 3 tahun. Korban disebut tidak melawan karena diancam dengan pisau.

 

"Bayi 2 bulan lebih ini dibanting dan korban diperkosa di hadapan anaknya. Ada pisau ditempelkan keleher korban," ungkapnya.

 

Pemerkosaan itu diduga terjadi berulang kali pada September hingga Oktober 2021. Korban diduga diperkosa empat orang di beberapa lokasi berbeda.

 

 

Selain itu, korban juga mengaku diancam dua oknum polisi di Polsek Tambusai Utara. Pengancaman dilakukan disebut karena korban tidak mau berdamai dengan pelaku pemerkosaan, DK.

 

Atas insiden itu, dua oknum polisi Polsek Tambusai, Kanit JL dan Bripda RS diperiksa Propam Polda Riau. Keduanya diperiksaan atas dugaan pelanggaran etik kepolisian.