Polsek Pinggir Tangkap Lima Supir Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari GSK

ilog-sm.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Sektor Pinggir menangkap lima sopir truk pengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen, di Jalan Gajah Mada KM 1 Sebanga, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Adapun kelima pelaku yakni IS, JPS, AI, SL dan SN. Kelimanya langsung digiring ke Polsek Pinggir. Sedangkan dari tersangka IS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil truck toyota Dyna BM 9826 TK warna merah dengan muatan kayu mahang. Diduga kayu tersebut dari kawasan Hutan lindung Giam Siak Kecil (GSK) KM 33 Desa Tasik Serai Barat

Kapolsek Pinggir, Kompol Maitertika, mengatakan penangkapan kelima pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil truk colt diesel sedang membawa kayu hasil penebangan di hutan lindung GSK.

"Setelah mendapat informasi itu, kemudian tim menuju Tasik Serai untui menindak lanjuti info tersebut. Saat di sana kita mencurigai truck colt diesel bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan penghentian. Setelah truck berhenti saat pengecekan bahwa truck itu membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen sah, dan langsung dilakukan penahanan," kata Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, Selasa 16 November 2021.

Setelah satu mobil truck colt diesel pengangkut kayu berhasil diamankan. Kemudian tim di lapangan kembali menahan dua unit mobil truck colt diesel pengangkut kayu dari hutan lindung GSK.


"Dua unit mobil truck colt diesel yang membawa kayu hasil hutan itu diduga berasal dari Desa Tasik Serai Talang Muandau. Saat di Jalan Hajah Mada KM 1 dua mobil truck bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah berhasil diamankan," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan kata Kapolsek, diketahui kayu-kayu itu diambil atau ditebang dari lahan SN diduga merupakan kawasan GSK. Kemudian terhadap ketiga orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir.

Disebutkan mantan Kapolsek Bengkalis ini, adapun Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Orang perseorangan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ujarnya.