5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau, Tak Seindah yang Didengungkan

pekerja-di-perkebunan-sawit.jpg
(kompas.com)

Penulis : Linda Mandasari

RIAUONLINE, PEKANBARU- Provinsi Riau merupakan penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Berdasarkan data BPS, luas kebun sawit di Riau tahun 2019 2.537.375 hektar.

Komoditas kelapa sawit ini semakin diminati pasar dunia dan menjadi salah satu andalan devisa negara. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Kelapa Sawit, 5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau, simak ulasannya berikut ini.

1. Bencana nasional terbesar di era reformasi

Padamkan Kebakaran Hutan di Riau, BNPB Buat Hujan Buatan - News Liputan6.com

5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau / liputan6.com

Pada tahun 2015 terjadi kebakaran hutan dan lahan. Hal ini merupakan bencana nasional terbesar di era reformasi. Fakta mengungkapkan bahwa sebagian kebakaran terjadi di lahan konsesi perusahaan perkebunan.

 

Dengan total area kebakaran hutan seluas 184 ribu Ha, area kebakaran lahan terluas kelima di Indonesia. Setelah bencana nasional kebakaran lahan dan hutan pada 2015, terbentuklah Panitia Khusus Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan oleh DPRD Riau beserta lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan.

Setelah dianalisa lebih lanjut, ditemukan sengkarut pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Riau.

2. Sejumlah perusahaan sawit tidak memiliki izin

Peran KPK Tertibkan Perusahaan Sawit Tanpa Izin

5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau / riaupembaruan.com

Dari total 4,2 juta Ha luas perkebunan sawit di Riau, 1,8 juta Ha tidak memiliki izin. Tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin usaha budidaya.

Izin pelepasan kawasan hutan, dan juga izin hak guna usaha. Riau merupakan provinsi dengan lahan perkebunan sawit terluas di Indonesia.


Dengan begitu tidak lepas dari perkebunan sawit ilegal yang melibatkan 190 perusahaan tersebar di tujuh kabupaten, di antaranya 32 perkebunan di Rokan Hulu, 17 kebun di Bengkalis, 28 di Indragiri Hulu, 59 perkebunan di Kampar, 15 perkebunan di Kabupaten Rokan Hilir, 18 perkebunan di Pelalawan, dan 21 di Indragiri Hilir.

Selain tak berizin, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Kerusakan lingkungan

Berpotensi Merusak Hutan, Ini 7 Bahaya Kelapa Sawit bagi Lingkungan

5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau / idntimes.com

Kelapa Sawit, 5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau selanjutnya adalah nilai lingkungan dari kerusakan ekosistem kawasan hutan akibat kebakaran itu tidak dapat diabaikan.

Dampak dari kebakaran hutan menyebabkan emisi karbon terlepas, unsur hara tanah berkurang dan hilangnya habitat hewan liar.

Menindaklanjuti perihal tersebut, WWF Indonesia melakukan analisis spasial tuutpan lahan berdasarkan Keputusan MenLHK No 903 tahun 2016.

Dengan kesimpulan, bahwa seluas 1,4 juta Ha kebun sawit berada di kawasan hutan. Selanjutnya pada 2017, Eyes on The Forest memantau lapangan terhadap 10 perusahaan yang disetorkan DPRD Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Upaya pemerintah daerah

Ini Upaya-upaya Pemprov Riau Dalam Penanganan COVID-19 - Berita | Website  Resmi Pemerintah Provinsi Riau

5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau / riau.go.id

Gubernur Riau Syamsuar, membentuk Satuan Tugas Penerbitan Sawit Ilegal pada 12 Agustus 2019. Satuan Tugas merupakan tim gabungan tim dari pemerintah provinsi, DPRD, kejaksaan, kepolisisan, TNI, pemerintah pusat dan perpajakan.

Satgas tersebut dibagi menjadi tiga tim yaitu, tim operasi, tim yustisi dan tim pengendali. Syamsuar mengungkapkan, agar tidak membuat keputusan yang tidak bijak, akan diselidiki ulang perihal 1,8 juta Ha lahan perkebunan sawit tersebut ilegal atau tidak.

Syamsuar mengatakan bahwa pemerintah daerah dan satgas sudah membuat perencanaan jika perkebunan sawit tersebut ilegal, yan tentunya akan melibatkan banyak pihak.

5. Usaha tata kelola sawit

Produksi Sawit Berkelanjutan Jadi Tuntutan Konsumen Global

5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau / news.majalahortus.com

KLHK telah mencabut HGU PT Mahakarya Eka Guna di Kabupaten Siak, dengan alasan telah menyalah gunakan izin.

Namun izin perkebunan sawit yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2018 telah berakhir pada 19 September 2021. Banyak pihak memohon kebijakan ini diperpanjang karena perbaikan tata kelola sawit masih belum tercapai.

 

Hal tersebut berawal dari kebun di kawasan hutan hingga rendahnya produktivitas. Dampak positif apabila permasalahan tata kelola dapat terselesaikan diantaranya peningkatan produktivitas, pencapaian komitmen iklim dan dukungan pasar global

Sekian informasi mengenai Kelapa Sawit, 5 Fakta Perkebunan Sawit di Riau. Semoga informasi yang telah Riau Onloine berikan bermanfaat bagi pembaca.