Peserta Didik Tidak Wajib Beli Seragam di Sekolah

Ismardi-Ilyas3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan, tidak ada kewajiban bagi peserta didik membeli seragam melalui komite sekolah.

"Orang tua boleh membeli seragam di luar. Jadi tidak dipaksa di sekolah," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Minggu 26 September 2021.

Ia menyebut, para orang tua bisa membeli atau membuat seragam sekolah di tempat lain. Hanya saja, katanya, seragam yang dibeli di luar sekolah kemungkinan ada perbedaan.

"Jadi kalau orang tua mau buat di luar, silahkan. Tapi kemungkinan warna seragam yang dibeli di luar tidak cocok. Beda dengan warna seragam yang dibuat di sekolah," jelasnya.


Ia menuturkan, apabila seragam dibuat di sekolah, maka komite sekolah mesti menggelar rapat terlebih dahulu dengan orang tua atau wali dari peserta didik.

"Kalau baju seragam ini dibuat oleh komite sekolah, silahkan saja, tapi kita tidak paksa. Kalau orang tua ingin bikin sendiri, silahkan. Kalau melalui komite juga silahkan," ucapnya.

Menurutnya, komite harus rapat dulu dengan orang tua peserta didik. Selain komite, pembuatan seragam melalui koperasi sekolah juga dibolehkan. Harga seragam berkisar Rp1,7 juta per peserta didik.

"Sebelumnya kan harganya Rp1.800.000, namun kita minta ditekan harganya. Alhamdulillah, tahun kemarin harganya turun jadi Rp1.700.000. Untuk tahun ini masih sama. Tapi teknisnya, itu kita serahkan ke sekolah dan komite," paparnya.