Muhammad Dawood Ditahan Polisi karena Pukul Karyawan Caffe

JUPER-LUMBAN.jpg
(RIAUONLINE/RONI)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Pengusaha Travel Haji dan Umroh, Muhammad Dawood akhirnya ditahan Polresta Pekanbaru.

 

Ia ditahan lantaran melakukan pemukulan terhadap karyawan caffe Jevi Martin, Selasa, 15 Juni 2021 lalu.

 

"Iya benar, Dawood sudah ditahan Polresta Pekanbaru," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 23 September 2021.

 

Sebelumnya diberitakan, Polresta Pekanbaru meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

 

 

Kasus ini dilaporkan Jevi Marten, karyawan Angel's Wing Bar and Longue. Ia mengaku dianiaya oleh David Tan. Tidak hanya David Tan, Jevi juga mengaku dianiaya oleh rekan David Tan.

 

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan belum lama ini menerangkan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama diterima pihaknya pada Selasa, 17 Juni 2021 lalu.

 

"Dalam hal ini korban atau pelapor, Jevi Martin. Ini sudah kita terima laporannya. Terlapor saudara DT (David Tan)," terangnya.


 

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di tempat kejadian yang disitanya.

 

 

 

 

 

Peristiwa penganiayaan itu berawal Ahad, 15 Juni 2021. Saat itu, David Tan bersama teman-temannya mengunjungi tempat hiburan malam, Angel's Wing, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 22.52 WIB

 

Sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.

 

"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor (DT) bersama teman-temannya masih asik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu. Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," ucap Juper.

 

"Sehingga menimbulkan emosi (terlapor), dan sempat melakukan penganiayaan kepada pelapor," pungkasnya.