Polresta Pekanbaru Menang Praperadilan Tersangka Pemukulan Karyawan Kafe

JUPER-KASAT.jpg
(RIAUONLINE/ RONI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menang dalam praperadilan menghadapi pengusaha travel, haji dan umrah, Muhammad Dawood di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 15 September 2021.

"Polresta Pekanbaru menang dalam sidang praperadilan tersebut," ucap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan lewat pesan WhatsApp, Rabu, 15 September 2021.

Meski sudah dinyatakan menang dalam sidang praperadilan melawan Dawood, Polresta Pekanbaru tetap akan melakukan penyidikan kasus pemukulan karyawan Kafe Karambia.

Dawood sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan penyidik saat hendak diperiksa sebagai tersangka atas kasus pemukulan. Tersangka tidak memenuhi pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.


Penyidik dapat menerbitkan surat perintah untuk membawa terlapor apabila tidak memnuhi panggilan kedua.

Sebelumny, Dawood tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru atas kasus pemukulan.

Pengusaha travel haji dan umroh ini menggugat Polresta Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dawood menggugat Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta Pekanbaru Brigadir Sapta Anwar, dan Kepala Unit III SPKT Polresta Pekanbaru, Aiptu Harahap.