Pejabat Disdik Siak Dipanggil Jaksa Terkait Pengadaan Masker Rp1,4 Miliar

disdik-siak-dipanggil-jaksa.jpg
(Hendra/ RIAUONLINE)

Laporan: HENDRA

RIAU ONLINE, SIAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak, Lukman mengaku sejumlah anak buahnya sudah dipanggil kejaksaan belum lama ini terkait pengadaan masker Rp1,4 miliar lebih.

Pengadaan masker untuk murid SD dan SMP pada tahun lalu itu dilakukan dua tahap, Bulan Juli sebesar Rp 1 miliar lebih, dan September Rp 400 juta lebih.

Masker itu dibagikan kepada sekitar 110 ribu murid SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta, Setiap murid mendapatkan dua masker kain.


"Sudah dipanggil pihak kejaksaan, Yang dipanggil Kabid SD dan SMP serta kasi-kasinya," kata Lukman kepada Riau online yang saat itu di saksikan Kabid SMP Fahrurrozi, Rabu 25 Agustus 2021.

Lukman mengatakan, data-data terkait pengadaan masker kain tiga lapis itu juga sudah diserahkan kepada kejaksaan.

"Kita juga sudah jelaskan semuanya, kenapa dilakukan pengadaan masker meski proses belajar mengajar pada tahun lalu itu sistem daring, Tentu pengadaan masker ini tidak terlepas dari arahan Bupati Siak," kata dia.

Sayangnya pengakuan Lukman tidak dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Saldi. Melalui pesan singkat, Saldi mengatakan tidak ada pemanggilan terhadap pejabat Disdikbud Siak terkait pengadaan masker.

"Ndak ada kegiatan atau pemanggil pejabat Dinas Pendidikan," kata Saldi melalui pesan singkatnya.