ASN Diminta Sumbang Gaji Bantu Warga Terdampak PPKM, Bagaimana Anggota Dewan?

Hamdani17.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berdasarkan surat edaran nomor 800 / BKSDM/ 4321 /2021 seluruh pegawai di BUMD milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat mendonasikan gajinya untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Termasuk juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi surat edaran ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengaku banyak anggota dewan sudah memberikan sumbangsih kepada masyarakat sejak pandemi Covid-19 melanda Pekanbaru.

"Tak hanya gaji, tapi juga di luar gaji sebagai anggota DPRD. Sampai hari ini, saya juga mendapatkan laporan sebagian besar sudah memberikan bantuan," katanya kepada wartawan, Senin, 26 Juli 2021.

Politisi PKS ini mengatakan, dewan merupakan wakil rakyat dan harus kembali lagi ke rakyat. Ia mengimbau agar lebih memaksimalkan bantuan dan perhatian kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.


"Jika sebelumnya anggota dewan hanya memberikan sumbangan masker ataupun sembako, sekarang sumbangan dari anggota DPRD harus dimaksimalkan lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdani berujar, dengan surat imbauan yang dikeluarkan wali kota, dapat dilihat saat ini Pemko Pekanbaru tengah krisis keuangan. Hal itu disebabkan karena efek dari Covid-19 juga menghantam perekonomian.

Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru mengalami penurunan yang signifikan. Bahkan, ketika pandemi belum melanda, PAD Pekanbaru juga tidak mencapai target.

"Covid-19 juga berdampak sangat signifikan bagi keuangan Kota Pekanbaru. Ditambah lagi dengan beberapa kali terjadinya refocusing. Di tahun 2020 sebanyak tujuh kali untuk Covid-19," pungkasnya.