Muhammad Ikhsan Setuju Warga Tak Taat Prokes Disanksi: Aku Dukung

Razia-tidak-pakai-masker19.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2021 ini sudah disahkan Senin, 12 Juli lalu diruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru. 

 

Adapun revisi Perda No. 5 Tahun 2021 ini tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19. 

 

Menanggapi terkait revisi Perda No. 5 ini, salah satu masyarakat Kota Pekanbaru, Muhammad Ikhsan Yurin mengatakan, secara pribadi, dirinya mendukung peraturan-peraturan yang ada dalam revisi Perda No. 5 Tahun 2021 itu. 

 

"Aturan itu secara pribadi aku dukung, kok. Bagus untuk efek jera kepada masyarakat yang bandel sama prokes, masih bego aja percaya konspirasi Covid-19," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 15 Juli 2021.

 

Mahasiswa UIN Suska ini juga mengatakan, hanya saja, cara-cara yang dilakukan pemerintah dalam menyadarkan masyarakat bukan dengan cara yang bijaksana. 

 

"Cuma harus dipahami juga, masyarakat itu bandel ya karena kebijakan-kebijakan instruktif itu. Aparat harus sadar itu. Jadi harus mengayomi. Jangan main libas aja pakai hukuman-hukuman. Kecuali, yang tengil, yang sok-sokan kayak bocah ponakan militer yang viral, nah itu gapapa. Hukum aja. Suruh bayar aja itu. Mereka itu udahlah bodoh, bandel, sok-sokan," ujarnya. 

 

Warga Cipta Karya Panam, Nurwalidaini mengatakan, dirinya setuju dengan adanya kewajiban vaksin yang tertuang dalam revisi Perda No. 5 Tahun 2021.

 

 

 

 

 


"Setuju. Tapi jangan ada pula informasi atau ketentuan jika tidak boleh vaksin tidak bisa urus ini urus itu. Kalau untuk pengurusan seperti SIM KTP atau yang lain-lain itu jangan disangkut pautkanlah. Karena itu identitas kita, itu hal penting yang tidak bisa di cegat atau ditunda-tunda," jelasnya. 

 

"Hidup kita sebagai masyarakat sudah susah. Masa di makin disusahkan lagi," lanjutnya. 

 

Nurwalidaini berujar, kalau untuk yang tidak patuhi protokol kesehatan (prokes), dirinya  setuju dengan adanya denda atau sanksi. 

 

"Tapi pihak berwajib pukul ratalah. Jangan ada yang dibeda-beda kan. Siapapun yang tidak patuh, langsung saja, jangan pandang bulu," ujarnya. 

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (pansus) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021, Roni Pasla mengatakan, revisi Perda ini sudah disahkan, Senin, 12 Juli 2021 di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

 

Roni berujar, revisi Perda No 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat terhadap penyebaran dan wabah Covid-19 ini diantaranya penghapusan tentang pasal 26.

 

Pasal 26 ini mengatur tentang sanksi lisan dan tulisan yang sekarang dihapus.

Kemudian didalam perubahan Perda tersebut, ditambah pasal 17 A yang berisi tentang kewajiban vaksin.

 

"Sanksi bagi yang tidak mau divaksin adalah tidak difasilitasi pengurusan administrasi kependudukan. Namun tentu sebelumnya ada surat panggilan terhadap masyarakat oleh perangkat RT dan RW," katanya.

 

Politisi PAN ini juga mengatakan,  bagi masyarakat yang memiliki penyakit tertentu, tidak ada kewajiban untuk divaksin. Hanya saja, harus dengan surat keterangan dokter atau tenaga ahli dan riwayat penyakit. 

 

“Masyarakat yang ada riwayat penyakit tidak ada kewajiban dan sanksi,” ujarnya.

 

Penanggungjawab Pansus, Nofrizal mengatakan, salah satu poin dalam Perda tersebut adalah bagi masyarakat yang sudah dinyatakan positif Covid-19 namun tidak menjalankan masa isolasi sebagaimana mestinya, makan akan dikenai sanksi.

 

Tak hanya yang menjalankan isolasi saja, melainkan masyarakat yang tidak menjalankan karantina dengan baik juga akan dijatuhi sanksi.

 

“Kalau kabur dari masa isolasi dan karantina, bisa dikenakan denda atau sanksi maksimal Rp.500ribu," ujarnya.

 

Selain akan dikenai sanksi denda, pasien Covid yang tidak menjalankan masa isolasi dengan baik akan ditempatkan di sebuah ruangan khusus.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini juga mengatakan, para pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan juga akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5 juta. 

 

Sanksi kedua penghentian operasi sementara dan jika masih melanggar juga, maka izin usahanya akan dicabut.

 

“Jika pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena melanggar protokol kesehatan, tapi tetap menjalankan usahanya, hal tersebut akan berimbas ke pidana,” pungkasnya.