Waspada Praktik Jual Beli Kursi Saat PPBD, Ini Pesan Wako Firdaus!

wako-pku.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan agar sekolah tidak membuka praktek jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

Para orang tua calon peserta didik jangan tergiur dengan tawaran itu. Imbauan ini menyikapi kondisi daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru yang terbatas.

Daya tampung SMP negeri di Kota Pekanbaru tahun ini hanya 9.120 orang. Jumlah ini kurang dari setengah lulusan SD di Kota Pekanbaru tahun 2021. Ada 12.880 orang yang kemungkinan tidak tertampung di SMP negeri.

"Jangan tergiur bujukan yang membuka praktek jual beli kursi di sekolah," tegasnya, Kamis 24 Juni 2021.


Firdaus tidak menampik daya tampung sekolah negeri di Kota Pekanbaru tidak mencukupi. Ia menyebut nantinya tidak semua peserta didik bisa masuk sekolah negeri.

"Karena tidak cukup, bisa belajar di swasta saja. Terutama bagi orang tua yang mampu dari segi ekonomi," jelasnya.

Ia mengatakan, kini banyak sekolah swasta yang berkualitas. Keberadaannya bisa menampung peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.

"Kalau seratus persen peserta didik di sekolah negeri memang tidak bisa. Maka ada sekolah swasta, apalagi banyak sekolah swasta yang unggulan," ujarnya.