Polda Riau Amankan 19,5 Ton Pupuk Palsu di Kampar, Pemiliknya Diamankan

pupuk-palsu2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polda Riau mengamankan 19,5 ton pupuk palsu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung, Kabupaten Kampar.

Berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran pupuk yang tidak terdaftar, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan terhadap sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bukit Payung.

“Kita mengamankan satu orang tersangka inisial S umur 41 tahun. Kemudian dari penggeledahan di ruko tersebut kita amankan berbagai jenis pupuk dalam karung polos tanpa merk berukuran 50 kilogram,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Kamis, 10 Juni 2021.

Kombes Andri menambahkan, pelaku memasukkan isi pupuk karung polos ke dalam karung merk mahkota dengan jenis pupuk KCL, TSP dan NPK.

“Kita temukan pupuk tanpa  merk yang sudah dipindahkan pelaku ke dalam karung yang memiliki logo, masing-masing ukuran 50 kilogram,” katanya.


 

 

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau tersebut mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap S, pelaku sudah menjual pupuk oplosan dari tahun 2018.

“Pupuk tanpa merk itu diakui pelaku ia dapatkan dari Sumatera Barat dengan harga 135 ribu per karungnya, kemudian dipindahkan ke karung merk mahkota oleh pelaku dengan harga jual untuk pupuk NPK sebesar Rp 183 ribu, pupuk TSP Rp 200 ribu dan pupuk KCL Rp 200 ribu.

Ia menjelaskan, pelaku menjual pupuk palsu tersebut jauh dibawah harga pasaran.

“Dari hasil uji lab yang kita lakukan, bisa dikatakan pupuk ini palsu karena kandungannya sangat berbeda. Selain itu, perbandingan harga sangat jauh dengan pupuk asli,” pungkasnya.

 Dalam pengungkapan penjualan pupuk palsu tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 19.500 kilogram pupuk dengan taksiran harga mencapai Rp 127 juta 400 ribu.

"Total pupuk yang berhasil kita amankan berjumlah 19.500 kilogram atau 19,5 ton saat ini tersangka sudah diamankan," kata Andri Sudarmadi.

Pelaku dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.