Jokowi Didemo Mahasiswa Kampar saat Tinjau Tol Riau-Bangkinang

Aliansi-Mahasiswa-Kampar-Bergerak.jpg
(Aliansi Mahasiswa Kampar Bergerak)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aliansi Mahasiswa Kampar Bergerak menggelar orasi saat Jokowi berkunjung ke Riau. Koordinator Aksi Aliansi Mahasiswa Kampar Bergerak, Ikhwansyah mengatakan aksi demo menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Joko Widodo saat kunjungan kerja meninjau Tol Pekanbaru - Padang.

Ia menuturkan aksi demo ini murni atas dasar keresahan masyarakat Kabupaten Kampar khususnya Kecamatan Tambang.

"Atas ketidakadilan yang kami rasakan dan dengan berkunjungnya Bapak Presiden dapat mengevaluasi kinerja Pemerintah Kampar nantinya," kata Ikhwansyah, kepada RiauOnline, saat ditelepon, Rabu, 19 Mei 2021. Dia melanjutkan aksi demo yang digelar, tidak bisa dilihat langsung oleh Presiden, karena jarak cukup jauh.

"Aksinya pas Pak Jokowi sudah mau pulang menuju Pekanbaru. Lokasinya di Sungai Pinang. Sesuai informasi Pak Jokowi kesini lihat tol saja, cuma sebentar, terus langsung pergi tadi Pak Presiden," ujarnya.


Lanjutnya, masyarakat di Kampar berharap agar Presiden dapat menyelesaikan masalah agraria. "Kalau kami minta presiden agar dapat menyelesaikan permasalahan agraria di Provinsi Riau, terkhususnya di Kabupaten Kampar," imbuhnya.

"Aksi tadi ada sekitar 40 an orang, berlangsung damai. Presiden gak bisa melihat aksi kita, karena gak bisa masuk, Berjalan damai aksi kita, dikawal juga sama petugas keamanan," sambungnya. Adapun permintaan dari aksi demo dari Aliansi Mahasiswa Kampar Bergerak yaitu sebagai berikut :

 

 

Berdasarkan UU Nno 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
1. Mendesak Presiden RI 1 untuk menyelesaikan permasalah agraria di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kampar.
2. Mendesak Presiden RI 1 untuk mencabuk izin HGU dan tidak memperpanjang izin usaha yang sudah habis pada perusahaan BUMN maupun swasta yang ada di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kampar.
3. Menuntut dan mendesak Presiden RI untuk menyelesaikan permasalah konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang ada di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Kampar
4. Mendesak Presiden RI agar dapat menyelesaikan konflik dan permasalahan ganti rugi lahan Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Pekanbaru-Rengat dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
5. Berdasarkan UU pasal 33 dan Perda Tingkat 1 dan 2 yang mengatur tentang CSR perusahaan. Maka kami meminta Presiden RI untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Kampar yang di anggap gagal.
6. Meminta presiden Indonesia untuk mengevaluasi Gubernur Riau dan Bupati se-Provinsi agar dapat menutup seluruh pertambangan ilegal di Provinsi Riau