Permintaan Bantuan Kadisnaker ke Perusahaan, Kasir: Lain Kali Jangan Gitu Pak Jonli

Kasir-DPRD-Riau2.jpg
(Humas DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota komisi V DPRD Riau, Kasir angkat bicara terkait kabar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang menghimpun sembako dari perusahaan. Ia menyebut sudah mengkonfirmasi hal ini ke Kadisnakertrans, Jonli terkait dasar hukum pengumpulan tersebut. 

“Saya tanyakan dasar hukumnya apa kok bisa dia meminta bantuan mengumpulkan sembako? katanya tidak ada,” ujar Kasir, Kamis 6 Mei 2021.

Berdasarkan penjelasan Jonli, Kasir menyebut permintaan bantuan sembako ini dilakukan dengan mengirim surat ke 18 perusahaan, sejauh ini hanya sebagian yang sudah memberikan. 

Pemberi surat ada Kadisnakertrans, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dan Dinas Perkebunan (Disbun). Bantuan ini disebut akan dikumpulkan ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) dan akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.

 

Namun demikian Kasir menyayangkan hal ini tidak didasari legal standing yang tepat. Meski di surat tidak dibunyikan wajib dan hanya partisipasi. 

 

“Jika meminta upeti, sembako, bantuan, atau apapun namanya tidak ada legal standingnya tentu ini ilegal. Kami himbau ke Disnaker, Kadisnya pak Jonli lain kali tidak boleh begitu,” ungkap politisi Hanura ini.

 


Kasir menegaskan meski namanya partisipasi, tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Terutama terkait jabatan pemerintahan mereka yang tidak boleh menerima, apalagi mengumpulkan bantuan.

 

“Memang niatnya baik, tapi jika tidak didasari dasar hukum yang jelas ya melanggar aturan. Itu ilegal dan termasuk gratifikasi,” tegas Kasir. 

 

Kasir juga menyebut argumentasi Jonli yang mengatakan hal ini adalah instruksi Gubernur Riau, Syamsuar juga tidak bisa membenarkan hal tersebut.

 

“Instruksi siapapun kalau melanggar aturan ya salah,” tegasnya lagi.

 

Terkait dengan langkah apa yang akan dilakukan terkait sembako yang sudah dikumpulkan Kasir menyebut masih akan dilakukan rapat dengan komisi V.

 

 

 

Kasir menyatakan jika ingin membagikan sembako ke masyarakat tidak mampu bisa saja menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

 

“Masyarakat tidak mampu kita data dan kita bagi. Rp. 100 ribu atau paket sembako  tinggal dikalikan berapa orang. Kan jelas,” tutup Kasir.