Syamsuar Dukung Aturan Larangan Mudik Lebaran, ASN Melanggar Akan Terima Sanksi

syamsuarr-dibka.jpg
(WAYAN/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau akan menindak tegas Apartur Sipil Negara (ASN) yang mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Pemerintah Provinsi Riau mengikuti arahan pemerintah pusah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 mendatang demi mencegah penularan virus corona.

“Tentunya akan kita tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Gubernur Riau Syamsuar, Kamis, 1 April 2021.

Syamsuar menambahkan, pihaknya akan terus melalukan pengawasan bagi ASN yang nekat melanggar aturan larangan mudik. 


“Tetap kita lakukan pengawasan bagi setiap ASN,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk melarang melakukang mudik lebaran dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19.