20 Polsek di Riau Tidak Lagi Lakukan Penyelidikan, Hanya Bertugas Menjaga Kamtibmas

kombes-narto.jpg
(madi/ Riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 20 Polsek di Riau ditetapkan tidak lagi melakukan penyelidikan, Rabu, 31 Maret 2021.

Berdasarkan keputusan Kapolri tentang penunjukan Polsek hanya untuk memelihara kamtibmas.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, ada 20 Polsek di Riau tidak lagi melakukan penyelidikan berdasarkan surat Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.

Sebanyak 20 Polsek tersebut yakni, di wilayah Polresta Pekanbaru terdiri dari Polsek Pekanbaru Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru.

Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu yakni di Polsek Kuala Cenaku. Polres Dumai terdiri dari Polsek Dumai Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai.

Polres Kampar terdiri dari Polsek Bangkinang Kota dan Polsek Bangkinang Barat.


Polres Indragiri Hilir terdiri dari Polsek Tembilahan, Polsek Batang Tuaka dan Polsek Sungai Batang. Polres Bengkalis terdiri dari Polsek Bengkalis dan Polsek Bantan.

Polres Pelalawan terdiri dari Polsek Pangkalan Lesung. Polres Rokan Hilir terdiri dari Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar. Polres Rokan Hulu terdiri dari Polsek Rambah. Polres Siak terdiri dari Polsek Siak.

Polres Kuantan Singingi terdiri dari Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Hulu Kuantan. Polsek Kepulauan Meranti terdiri dari Polsek Tebing Tinggi. 

"Jadi ada 20 Polsek yang di Riau ini yang sudah tidak melakukan penyelidikan lagi. Keputusan ini berlaku semenjak surat Kapolri ditetapkan," terang Kombes Sunarto.