Pria Paruh Baya Terciduk Jual Sabu

tsk.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, ROKAN HULU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu dibekuk aparat Reskrim Polsek Tandun saat hendak menjual sabu seharga Rp 15 juta.

MHS ditangkap di sebuah penginapan Garda Kamar Nomor 14, Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly mengatakan,  dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening.

Selain itu polisi juga mendapati alat hisap sabu, satu unit handphone, satu kartu ATM serta satu unit mobil.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka bersala dari Bengkalis dan narkoba tersebut akan dijual kepada seorang warga Ujung Batu seharga Rp 15 juta,” ucapnya, Jumat, 26 Maret 2021.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.