Semua Daerah di Riau Terapkan BLU-e, Ini Penjelasannya dan Untungnya

Bukti-Lulus-Uji-Elektronik-BLU-e.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Riau, Andi Yanto menegaskan akan segera menerapkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) resmi diluncurkan oleh Menteri Perhubungan RI pada Jumat 23 Agustus 2019 lalu.

 

Ia menuturkan semua daerah kabupaten/kota di Riau pada tahun 2021 ini akan menerapkan sistem BLU-e tersebut.

 

"BLU-E ini juga secara sistem yang mana spesifikasi teknis yang berlebih, juga didalam BLU-E tidak masuk. Jadi mereka secara otomatis di balai pengujian tidak bisa lolos," kata Andi Yanto, Jumat, 19 Maret 2021, bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

 

Menurutnya dengan sistem itu juga, nanti alhamdulillah mungkin secara teknis akan berkurang. 

 

"Jadi, tinggal over dimension over loading itu yang tidak terekam dalam BLU-E, BLU-E kan terintegrasi dengan kementerian. Jadi sistem itu, menurut surat edaran 2020 sudah di mulai. Dimana pun daerah yang ada di Riau, dengan berlakunya BLU-E 2021 mereka wajib," ungkapnya.

 

Andi Yanto menceritakan bahwa sudah sejak 2020 lalu wajib menerapkan BLU-E sesuai dengan surat edaran. 


 

"2020 sudah wajib dan 2020 yang tidak belum BLU-E, maka KIR nya akan pindah ke tempat yang punya BLU-E. Itu sudah ada surat edaran. Dengan itu, Alhamdulillah nanti kita juga akan berkurang masalah itu," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, BLU-E ini menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku. BLU-E terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, serta dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC.

 

Selanjutnya, data seperti identitas kendaraan, foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala disimpan dalam format digital. Data-data tersebut dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram. Bisa juga dengan menempelkan smart card ke smartphone yang sudah memiliki fitur NFC.

 

 

Digitalisasi data hasil uji KIR ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan pada kendaraan angkut.

 

Dengan demikian kendaraan-kendaraan angkut yang Over Dimention Over Loading (ODOL) akan semakin terbatas ruang geraknya.