FITRA Berharap Yan Prana Jujur dan Cerita Pihak lain yang Terlibat Korupsi di Siak

Sekda-Riau-Nonaktif.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Untuk Keterbukaan Anggaran (FITRA) Riau berharap sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Yan Prana Jaya dapat membuka fakta baru tentang kasus korupsi tersebut. 

FITRA berharap Yan Prana berkata jujur dan tak berdusta di depan hakim sesuai dengan agenda gelaran dakwaan yang disebutkan jaksa penuntut di dalam persidangan. 

"Langkah yan sangat ditunggu publik terutama masyarakat siak untuk berkata jujur dengan menjelaskan  untuk  apa saja dana sebesar Rp 2,8 Miliar itu dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Manajer Advokasi Fitra  Riau, Taufik Sabtu, 20 Maret 201 

Sebelumnya jaksa menjelaskan dalam dakwaannya  bahwa nilai Rp2,8 Miliar itu adalah hasil yang diambil dari mark up belanja makan dan minum dan ATK serta pemotongan perjadin 10 % dimulai dari tahun 2013 – 2017 saat ia menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Siak.

FITRA menginginkan agar sidang ini dapat menjadi forum keadilan dan pembuka jalan tentang keadaan sebenarnya yang terjadi di Siak.

"Pak Yan harus bisa membuktikan kepada publik dan menjelaskan secara jujur di depan hakim. Karena tentunya Pak Yan pastinya tidak menginginkan nama baik dirinya dan keluarganya kandas begitu saja. justru sidang ini jadikanlah sebagai forum keadilan dengan bekata jujur dan tak dusta apa yang sebenarnya terjadi di Siak agar kasus ini terang berderang dan tuntas “ ungkap Taufik 


Fitra berharap bahwa peradilan ini juga sebaiknya dimanfaatkan oleh tim jaksa penyidik untuk bisa mengembangkan kasus ini dan menyelidiki keterlibatan aktor-aktor lainnya dari keterangan saksi bahkan keterangan dari tersangka sendiri.

"Kasus ini perlu tingkat keseriusan kejaksaan dalam penanganan perkara ini. Apalagi kepala Kejati Riau yang baru telah berkomitmen terkait dengan pemberantasan korupsi di Riau," tambah  Taufik 

Terkait tanggapan yang disampaikan oleh Yan Prana dalam bacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, pada sidang 18 Maret 2021 untuk menyampaikan eksepsi menurut taufik hal itu wajar saja disampaikan oleh  Yan Prana dan itu merupakan tahapan proses alur perkara pidana. 

Tetapi hal yang perlu diperhatikan jaksa penuntut adalah bagaimana kesiapan jaksa untuk membantah eksepsi Yan Prana tersebut. 

“Dengan menunjukan bagaimana keseriusan jaksa terkait dengan pembuktian seperti menghadirkan dan membuktikan alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat surat, petunjuk dan keterangan terdakwa itu perlu kejernihan jaksa untuk melihat sebagai pertimbangan memberikan tuntutan kepada tersangka Yan Prana,” ujar Taufik

Selain itu pula, FITRA berharap publik ikut ambil peran dalam mengamati jalannya persidangan sebab dalam hal ini publik atau masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan. 

“Kita lihat saja bagaimana prosesnya, kita berharap Yan berlaku jujur mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di Siak dan JPU harus memperlihatkan keseriusannya untuk membuktikan kebenaran di depan majelis hakim. Tentunya peran publik untuk memantau proses persidangan ini sangat diharapkan,” Tutup Taufik